Pasal Perjudian Kartu Remi

Daftar harga kartu remi jumbo terbaru Desember 2024

SGS Kartu Remi Unik Ukuran Jumbo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Raja adalah karakter dalam permainan kartu. Raja biasanya bernilai 13, yaitu lebih tinggi dari ratu. Tetapi dalam beberapa permainan kartu lainnya raja bernilai 10.

Dalam permainan kartu Inggris, raja dan karakter kartu yang lainnya tidak mewakili orang-orang tertentu. Tetapi dalam permainan kartu Prancis setiap raja memiliki nama. Karena pembuatan kartu permainan tidak diperbolehkan di Inggris pada saat waktu permainan kartu ditemukan, maka semua permainan kartu dibuat oleh Prancis pada waktu itu.

Dalam permaian kartu Prancis, setiap raja mempunyai karakter nama tersendiri, yaitu:

Perlu Android versiAndroid 5.0+ (Lollipop, API 21)

Tanda tanganddd85bcf7b6fa852d57294777857b38bc4d5abf1

Base APKcom.litegames.rummy_free__aat_google.apk

Split APKconfig.ar, config.arm64_v8a, config.de, config.en, config.es, config.fr, config.hi, config.in, config.it, config.ja, config.ko, config.my, config.pt, config.ru, config.th, config.tr, config.vi, config.xhdpi, config.zh

Berkas SHA15b0c33f2f7bb029410becb6ef87d4de6a20b62be

Diunggah olehEU Uchka

Hasil Pencarian Kartu Remi Jumbo

Hasil Pencarian Nama Nama Kartu Remi

Maaf, barangnya tidak ketemu

Coba cek lagi kata pencarianmu.

15 November 2024, 17:11 WIB

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak empat pelaku dugaan tindak pidana Perjudian kartu remi atau fak harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasatreskrim AKP Markus Y Foes saat konferensi pers di lobi Mapolres setempat. Jumat, 28 Juni 2024.

Dikatakan AKBP Mardiono, kasus perjudian ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / VI / 2024 / SPKT/Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 22 Juni 2024.

AKBP Mardiono menyebut, keempat pelaku berinisial DA (52), DH (61), MM (48) dan FM (45,).

Dia membeberkan, aksi perjudian kartu itu dilakukan keempat pelaku di rumah DH, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao sekira pukul 17.00 Wita pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.

Dijelaskan AKBP Mardiono, penangkapan pelaku bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian kartu di dalam rumah milik pelaku DH.

"Atas informasi tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Rote melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Markus Foes dan selanjutnya Kasatreskrim memerintahkan unit Buser untuk turun mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut," ucap AKBP Mardiono.

Baca juga: Antisipasi Kekacauan, Personel Polres Rote Ndao Amankan Sidang Kasus Perlindungan Anak di Pengadilan

Kemudian, Unit Buser berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP dan melakukan pengamatan.

"Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota kami tiba di TKP dan melihat ada orang bermain kartu di dalam rumah pelaku DH dan langsung melakukan penggerebekan terhadap keempat pelaku yang sedang bermain kartu fak," ujar AKBP Mardiono.

Selain mengamankan empat orang pelaku, Unit Buser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 3.067.000 yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 27 lembar, pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, pecahan uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp 1.000 sebanyak 1 lembar yang diakui oleh keempat pelaku sebagai uang taruhan pada permainan kartu fak.

Selanjutnya, kartu remi warna merah sebanyak 28 lembar, kain taplak meja warna putih bermotif mickey mouse 1 lembar dan kain sarung warna kotak-kotak merah sebagai alas taplak meja.

Lalu ada 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang dan 3 buah kursi plastik berwarna hijau.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota kami membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Rote Ndao dan diserahkan kepada Unit Pidum untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Mardiono.

Adapun modus yang dilakukan keempat pelaku bermain kartu fak yakni menggunakan kartu remi sebanyak 28 lembar dengan cara satu orang pelaku mengocok kartu remi terlebih dahulu.

Baca juga: Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Tiga Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Tasilo

Kemudian dibagikan kepada keempat pemain sebanyak dua lembar. Mana kala kartu pertama terbuka dan pembagian kartu kedua dibuka.

Berikutnya, mata kartu yang paling besar mulai memasang taruhan uang Rp. 10.000 dan apabila ketiga pemain ikut taruhan dari pemain yang memasang taruhan Rp. 10.000, maka kartu dibagi lagi kepada pemain dengan tambahan taruhan Rp. 40.000 dan kartu dibagi lagi untuk menetukan pemenang.

AKBP Mardiono mengatakan, pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku yakni Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Belanja di App banyak untungnya:

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Satreskrim Polres Malinau menahan 5 orang pria yang diduga terlibat aktivitas perjudian kartu remi di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (14/11/2024)

Kelima pelaku diduga terlibat judi kartu remi yang dinilainya mencapai Rp 10 juta di salah satu lokasi di Malinau. Lima pelaku berinisial SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47).

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan aktivitas ini sebelumnya dilaporkan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas perjudian kartu remi tersebut.

"Kami mendapat laporan adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Setelah penyelidikan kita berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti," ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Alat Bong Sabu Ditemukan di Lokasi Perjudian, Satu Pengedar di Bawah Umur Dibekuk, Diupah Rp100 Ribu

Satreskrim Polres Malinau saat ini telah menahan kelima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian untuk dilakukan pemeriksaan.

"Para pelaku terdiri dari 5 laki-laki yang seluruhnya kini telah diamankan di Polres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Polres Malinau turut mengamankan barang bukti  uang tunai yang merupakan objek taruhan senilai Rp 10.027.000 dan beberapa set kartu remi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik perjudian ini.

Penulis : Mohammad Supri

'Motif Kartu remi adalah salah satu dari empat kategori di mana kartu-kartu dalam satu tumpukan dibagi. Paling sering, setiap kartu memiliki salah satu dari beberapa simbol yang menunjukkan jenis kartunya. Sebagai alternatif atau tambahan, setelan tersebut dapat disorot dalam warna terpisah saat kartu dicetak. Kebanyakan tumpukan kartu juga menentukan peringkat setiap kartu dan mungkin berisi kartu khusus di tumpukan kartu yang tidak memiliki jenis, paling sering disebut joker.

Sejak abad ke-14, ketika kartu remi muncul, hingga saat ini, berbagai jenis deck telah digunakan di Eropa. Meskipun saat ini berbagai jenis deck digunakan di berbagai daerah, namun hampir semuanya memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut:

Perbedaan antara deck Eropa terutama terletak pada jumlah kartu dari setiap jenisnya, misalnya:

Tabel di bawah ini menunjukkan persamaan antara berbagai nama dan pola yang digunakan untuk jas pada dek tradisional di berbagai belahan Eropa. Tidak mungkin untuk menunjukkan semua fitur masing-masing negara (misalnya, di Prancis dan Denmark, dek Tarot memiliki 78 kartu, tetapi mereka menggunakan hati, berlian, sekop, dan tongkat yang sudah dikenal), tetapi dek Prancis dikenal di semua negara. negara, dan ini yang digunakan dalam permainan umum seperti bridge.

Empat simbol setelan standar pertama kali digunakan pada kartu remi Perancis yang dibuat di Rouen dan Lyon pada abad ke-15, sekitar waktu ketika produksi massal kartu remi mulai menggunakan metode potongan kayu.

Keriting juga disebut semanggi' atau bunga. Lambang pentungan diyakini berasal dari bahasa Jerman yaitu biji pohon ek.[1][2].

Di Jerman, tombak adalah simbol yang diasosiasikan dengan bilah sekop. Istilah bahasa Inggris "spade" awalnya tidak merujuk pada alat (sekop), tetapi berasal dari kata Italia spada = pedang, dari nama setelan Italia-Spanyol. Simbol tersebut kemudian diubah menjadi sekop untuk menghindari kebingungan. Di Jerman dan Belanda, setelan itu masing-masing disebut Schüppen dan Schoppen (sendok). Di beberapa wilayah Inggris, seperti West Midlands, setelan ini kadang-kadang disebut "kubis" atau "daun kubis", yang menunjukkan hubungan langsung dengan nama Jerman untuk setelan "daun".